Minggu, 24 Maret 2019

Harga Ayam Potong

Harga Ayam Potong - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan mulai melarang pemotongan ayam di Jakarta pada akhir Maret 2019. Wacana ini sudah mencuat pada zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, karena pencemaran pemotongan unggas akan menyebabkan berbagai penyakit di masyarakat.

"Katanya mulai akhir bulan ini sudah tidak boleh lagi potong ayam di daerah DKI Jakarta. Jadi, pemotongan ayam harus dilakukan di luar di wilayah DKI Jakarta seperti Bekasi dan Tangerang. Ayam yang masuk di pasar-pasar DKI harus sudah di potong, harga besi beton atau harga keramik dan harga cat kayu atau harga borongan bangunan dan harga paku atau harga cat tembok dan harga pipa pvc paralon atau harga tangki air dan harga wiremesh atau harga kanopi jadi dalam keadaan mati," ujarnya saat ditemui Liputan6.com di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Harga Ayam Potong

Sebagai dampak, Fadli menjelaskan harga ayam akan naik sekitar Rp 2.000 per kilogram (kg). Tak hanya itu, pelarangan pemotongan unggas juga menurutnya akan menghabiskan waktunya untuk berjualan di pasar.

"Waktu kami juga banyak terbuang di jalan. Karena untuk beli ayam yang sudah dipotong kami harus ke Bekasi atau Tangerang. Belum macet di jalan. Jadinya mau jualan jam berapa. Waktu benar-benar terbuang di jalan, kalau dari Bekasi sampai jam berapa di pasar? Kan macet," imbuhnya.

Sementara itu, harga ayam di Pasar Rumput sampai dengan hari ini masih terpantau normal.

"Harganya standar. Untuk ayam fillet Rp 40 ribu per kg. Bahkan ayam hidup harganya turun. Sebelumnya harga ayam hidup antara Rp 27.000 sampai Rp 28.000 per kg tapi sekarang harganya turun menjadi Rp 23.000 hingga Rp 24.000 per kg," jelasnya.

Sementara itu, pedagang lain Doni (32) mengungkapkan harga ayam kini dipatok sebesar Rp 35 ribu per kg. Harga tersebut tercatat normal untuk harga ayam ras atau broiler.

Kamis, 07 Maret 2019

Harga Rumah Di Indonesia

Harga Rumah Di Indonesia - Pemerintah memprediksi harga jual rumah bakal turun hingga 14-20 persen sebagai dampak dari pemangkasan regulasi mendirikan perumahan yang diatur dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Hal ini dikarenakan deregulasi mendirikan perumahan membuat biaya perizinan dapat dipangkas hingga 70 persen.

"Biaya pengurusan izin dan rekomendasi itu 20 persen sampai 25 persen (dari biaya jual rumah), kemudian akan turun biaya perizinan hampir 70 persen dengan deregulasi kemarin. Dampaknya ke harga rumah ya turun," harga berlian atau harga tv dan harga jam tangan atau harga oven dan harga kulkas atau harga fisheye dan harga blender atau harga getah sabah dan harga dispenser atau harga baby walker tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (25/8).

Harga Rumah Di Indonesia

Darmin menampik kekhawatiran masyarakat bahwa harga rumah tidak turun dan berpotensi menambah kantong pengembang properti saja. Yang perlu diingat, penurunan harga jual rumah juga tidak dapat dipukul rata. Pasalnya, harga jual rumah sangat bergantung pada lokasi. Maklum, harga jual tanah berbeda-beda.

Aturan Resmi Pelonggaran Uang Muka KPR Terbit Akhir Bulan Ini "Jelas ada penurunan, karena biaya memproses izin turun. Masa sih harga rumahnya tidak berpengaruh. Kami sudah hitung kok dengan mereka (pengembang)," katanya.

Terkait masa berlaku percepatan, penggabungan, dan pemangkasan regulasi izin mendirikan perumahan, ia memastikan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sudah siap dikeluarkan dalam waktu dekat.

Ia optimistis, paket kebijakan yang baru dikeluarkan ini dapat mengejar target penyediaan satu juta rumah hingga akhir tahun nanti, di mana pemerintah mencanangkan pembangunan rumah terdiri dari 700 ribu unit bagi MBR dan 300 ribu unit rumah non-MBR.

Lihat juga:Paket Kebijakan XIII, Bantu Rakyat atau Bantu Pengembang? Per 4 Agustus 2016, realisasi program satu juta rumah tahun 2016 baru mencapai 230.802 unit yang berasal dari 179.718 unit rumah MBR dan 51.084 unit rumah non-MBR.

Untuk mendukung daya beli rumah bagi masyarakat, Fillianingsih, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) memastikan, Bank Indonesia (BI) akan merilis Peraturan BI tentang pengaturan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) akhir bulan ini.

"Kami yakinkan akan terbit di akhir Agustus nanti," tegas Fillianingsih.

Peraturan LTV dan FTV nanti akan meningkatkan nilai pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari semula 80 persen menjadi 85 persen. Sehingga, uang muka (down payment/DP) yang dibayarkan masyarakat berkurang dari 20 persen menjadi 15 persen.

PILIHAN REDAKSI KPR Berbasis Syariah Masih Sepi Peminat REI: Tax Amnesty Dorong Realisasi Program Satu Juta Rumah Pemerintah Subsidi 25 Persen Harga Rumah Murah Tahun Depan Keampuhan BI 7-Day Repo Rate Tekan Bunga KPR Dinantikan REI Sebagai informasi, kemarin, pemerintah resmi merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid XIII mengenai perumahan untuk MBR. Adapun, PKE ini diluncurkan pemerintah untuk menembus target satu juta rumah hingga akhit tahun 2016.

Dalam PKE XIII, diatur percepatan izin Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pengembang, pengukuran, dan pembuatan peta bidang tanah, termasuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk, dan pemecahan IMB.

Selanjutnya, izin yang juga dipercepat, yakni izin evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hak Atas Tanah, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB atas nama konsumen.

Terdapat pula izin yang digabung, yakni proposal pengembangan dengan surat pernyataan tidak sengketa dan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah serta pertimbangan teknis penatagunaan tanah atau advise planning.

Kemudian, izin pengesahan site plan juga akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman.

Sementara itu, perizinan yang dipangkas, yakni izin lokasi, persetujuan gambar master plan, rekomendasi peil banjir, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).

Secara keseluruhan, pemerintah memastikan, deregulasi ini dapat memangkas izin pengerjaan rumah dari sekitar 769 hari sampai 981 hari menjadi 44 hari saja, di mana sebanyak 33 izin dipangkas menjadi 11 izin.
urumahminimalis.com dpbbmbaru.com baktikita.com lensarumah.com dpbergerak.xyz caraceks.xyz hargaonline.xyz dplucu.xyz carahp.xyz postekno.com situsresep.xyz contohrumah.com desaincatrumah.com carstren.com