Harga Rumah Di Indonesia - Pemerintah memprediksi harga jual rumah bakal turun hingga 14-20 persen sebagai dampak dari pemangkasan regulasi mendirikan perumahan yang diatur dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Hal ini dikarenakan deregulasi mendirikan perumahan membuat biaya perizinan dapat dipangkas hingga 70 persen.
"Biaya pengurusan izin dan rekomendasi itu 20 persen sampai 25 persen (dari biaya jual rumah), kemudian akan turun biaya perizinan hampir 70 persen dengan deregulasi kemarin. Dampaknya ke harga rumah ya turun,"
harga berlian atau
harga tv dan
harga jam tangan atau
harga oven dan
harga kulkas atau
harga fisheye dan
harga blender atau
harga getah sabah dan
harga dispenser atau
harga baby walker tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (25/8).
Darmin menampik kekhawatiran masyarakat bahwa harga rumah tidak turun dan berpotensi menambah kantong pengembang properti saja. Yang perlu diingat, penurunan harga jual rumah juga tidak dapat dipukul rata. Pasalnya, harga jual rumah sangat bergantung pada lokasi. Maklum, harga jual tanah berbeda-beda.
Aturan Resmi Pelonggaran Uang Muka KPR Terbit Akhir Bulan Ini
"Jelas ada penurunan, karena biaya memproses izin turun. Masa sih harga rumahnya tidak berpengaruh. Kami sudah hitung kok dengan mereka (pengembang)," katanya.
Terkait masa berlaku percepatan, penggabungan, dan pemangkasan regulasi izin mendirikan perumahan, ia memastikan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sudah siap dikeluarkan dalam waktu dekat.
Ia optimistis, paket kebijakan yang baru dikeluarkan ini dapat mengejar target penyediaan satu juta rumah hingga akhir tahun nanti, di mana pemerintah mencanangkan pembangunan rumah terdiri dari 700 ribu unit bagi MBR dan 300 ribu unit rumah non-MBR.
Lihat juga:Paket Kebijakan XIII, Bantu Rakyat atau Bantu Pengembang?
Per 4 Agustus 2016, realisasi program satu juta rumah tahun 2016 baru mencapai 230.802 unit yang berasal dari 179.718 unit rumah MBR dan 51.084 unit rumah non-MBR.
Untuk mendukung daya beli rumah bagi masyarakat, Fillianingsih, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) memastikan, Bank Indonesia (BI) akan merilis Peraturan BI tentang pengaturan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) akhir bulan ini.
"Kami yakinkan akan terbit di akhir Agustus nanti," tegas Fillianingsih.
Peraturan LTV dan FTV nanti akan meningkatkan nilai pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari semula 80 persen menjadi 85 persen. Sehingga, uang muka (down payment/DP) yang dibayarkan masyarakat berkurang dari 20 persen menjadi 15 persen.
PILIHAN REDAKSI
KPR Berbasis Syariah Masih Sepi Peminat
REI: Tax Amnesty Dorong Realisasi Program Satu Juta Rumah
Pemerintah Subsidi 25 Persen Harga Rumah Murah Tahun Depan
Keampuhan BI 7-Day Repo Rate Tekan Bunga KPR Dinantikan REI
Sebagai informasi, kemarin, pemerintah resmi merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid XIII mengenai perumahan untuk MBR. Adapun, PKE ini diluncurkan pemerintah untuk menembus target satu juta rumah hingga akhit tahun 2016.
Dalam PKE XIII, diatur percepatan izin Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pengembang, pengukuran, dan pembuatan peta bidang tanah, termasuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk, dan pemecahan IMB.
Selanjutnya, izin yang juga dipercepat, yakni izin evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hak Atas Tanah, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB atas nama konsumen.
Terdapat pula izin yang digabung, yakni proposal pengembangan dengan surat pernyataan tidak sengketa dan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah serta pertimbangan teknis penatagunaan tanah atau advise planning.
Kemudian, izin pengesahan site plan juga akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman.
Sementara itu, perizinan yang dipangkas, yakni izin lokasi, persetujuan gambar master plan, rekomendasi peil banjir, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).
Secara keseluruhan, pemerintah memastikan, deregulasi ini dapat memangkas izin pengerjaan rumah dari sekitar 769 hari sampai 981 hari menjadi 44 hari saja, di mana sebanyak 33 izin dipangkas menjadi 11 izin.